1. Pengertian
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara untuk biaya belanja negara berdasarkan undang-undang dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
2. Fungsi pajak
Fungsi pajak ada 3, yaitu ;
a. Fungsi budgetir : pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara
b. Fungsi mengatur :
Mengatur dibidang ekonomi
Mengatur dibidang kultural
Mengatur dibidang kesehatan
c. Fungsi sosial : pajak merupakan salah satu alat untuk mengetahui keadaan sosial rakyatnya.
3. Klasifikasi pajak
Ditinjau dari pengenaannya :
a. Pajak langsung : pajak yang pengenaannya tidak bisa dilimpahkan pada pihak lain.
Contoh : PPh, PKB
b. Pajak tak langsung : pajak yang dikenakan pemerintah kepada rakyat bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh : PPn
Ditinjau dari pengenaannya :
a. Pajak umum : pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
Contoh : Bea, Cukai, PBB, PPn
b. Pajak khusus : pajak yang dikaitkan dengan penggunaannya sesuai dengan obyek pajaknya.
Contoh : Retribusi jalan tol, jembatan layang, objek wisata.
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Pajak
Rabu, 24 April 2013
Diposting oleh Unknown 0 komentar
Label: Ekonomi
Langganan:
Postingan (Atom)