skip to main | skip to sidebar

About me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Archivo del blog

  • ► 2016 (3)
    • ► Januari (3)
  • ▼ 2013 (15)
    • ► Juni (4)
    • ► Mei (8)
    • ▼ April (3)
      • Pajak
      • KECERDASAAN InTELEKTUAL (IQ), KECERDASAN SPIRITUAL...
      • Surah Al-Isro’ Ayat 26-27 , At taubah ayat 60 , Al...

Labels

  • Agama (1)
  • Ekonomi (1)
  • fiksi (1)
  • jejakku (1)
  • Lirik lagu (4)
  • Note (2)
  • Parikan (1)
  • Resep Masakan Nusantara (3)
  • Sejarah (1)
  • Wawasan (1)

Followers

Viewer

Dikelola oleh Yunita Astri. Diberdayakan oleh Blogger.

Yunita Astri

Pajak

Rabu, 24 April 2013

1.    Pengertian
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara untuk biaya belanja negara berdasarkan undang-undang dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
2.    Fungsi pajak
Fungsi pajak ada 3, yaitu ;
a.    Fungsi budgetir : pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara
b.     Fungsi mengatur :
     Mengatur dibidang ekonomi
     Mengatur dibidang kultural
     Mengatur dibidang kesehatan
c.    Fungsi sosial : pajak merupakan salah satu alat untuk mengetahui keadaan sosial rakyatnya.

3.    Klasifikasi pajak
     Ditinjau dari pengenaannya :
a.    Pajak langsung : pajak yang pengenaannya tidak bisa dilimpahkan pada pihak lain.
Contoh : PPh, PKB
b.    Pajak tak langsung : pajak yang dikenakan pemerintah kepada rakyat bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh : PPn

     Ditinjau dari pengenaannya :
a.    Pajak umum : pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
Contoh : Bea, Cukai, PBB, PPn
b.    Pajak khusus : pajak yang dikaitkan dengan penggunaannya sesuai dengan obyek pajaknya.
Contoh : Retribusi jalan tol, jembatan layang, objek wisata.


Diposting oleh Unknown

Label: Ekonomi

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod

Work under CC License.

Creative Commons License