1. Pengertian
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara untuk biaya belanja negara berdasarkan undang-undang dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
2. Fungsi pajak
Fungsi pajak ada 3, yaitu ;
a. Fungsi budgetir : pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara
b. Fungsi mengatur :
Mengatur dibidang ekonomi
Mengatur dibidang kultural
Mengatur dibidang kesehatan
c. Fungsi sosial : pajak merupakan salah satu alat untuk mengetahui keadaan sosial rakyatnya.
3. Klasifikasi pajak
Ditinjau dari pengenaannya :
a. Pajak langsung : pajak yang pengenaannya tidak bisa dilimpahkan pada pihak lain.
Contoh : PPh, PKB
b. Pajak tak langsung : pajak yang dikenakan pemerintah kepada rakyat bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh : PPn
Ditinjau dari pengenaannya :
a. Pajak umum : pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
Contoh : Bea, Cukai, PBB, PPn
b. Pajak khusus : pajak yang dikaitkan dengan penggunaannya sesuai dengan obyek pajaknya.
Contoh : Retribusi jalan tol, jembatan layang, objek wisata.
Pajak
Rabu, 24 April 2013
Diposting oleh Unknown
Label: Ekonomi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar